Kalkulator Pajak Pintar 🇮🇩
Alat hitung pajak instan untuk Pemilik Bisnis, Mitra, Freelancer, dan Karyawan sesuai regulasi DJP terbaru.
Menghitung PPh Badan (Tarif 22% atau Proporsional Ps 31E) dan PPN (12%).
Ringkasan Kewajiban Pajak
Menggunakan pembukuan normal. Berhak diskon tarif PPh Badan 50% menjadi 11% (Fasilitas Pasal 31E). Tidak wajib pungut PPN.
Estimasi PPh Badan
Tarif efektif: 11% (Fasilitas Ps 31E)
Tarif 0,5% dari Omzet. Berlaku 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV. Khusus Orang Pribadi, bebas pajak untuk omzet Rp 500jt pertama.
Kalkulasi Pajak Final 0,5%
Digunakan jika Anda menggunakan pembukuan/norma. Tarif progresif 5% hingga 35% setelah dikurangi PTKP.
PPh 21 Orang Pribadi Tahunan
Simulasi ini mengonversi perhitungan ke setahun untuk mendapatkan hasil pemotongan per bulan yang ekuivalen sebagai panduan gaji netto.
Estimasi Potongan Bulan Ini
Pajak yang dipotong oleh klien (PPh 23), wajib disetor saat sewa tempat (PPh 4 ayat 2), atau saat menarik laba owner (Dividen).
Dipotong 2% oleh klien (PT) dari nilai invoice jasa Anda.
Wajib potong 10% dari uang sewa ruko/kantor untuk negara.
Profit ditarik pribadi (10%). Bisa 0% jika diinvestasikan lagi.