Catatan Danu

Kalkulator Pajak Pintar 🇮🇩

Alat hitung pajak instan untuk Pemilik Bisnis, Mitra, Freelancer, dan Karyawan sesuai regulasi DJP terbaru.

PT / CV PKP (Omzet > Rp 4,8 Miliar)

Menghitung PPh Badan (Tarif 22% atau Proporsional Ps 31E) dan PPN (12%).

Rp 0
Rp 0
Rp 0
Rp 0

Ringkasan Kewajiban Pajak

Tarif PPh Badan Berlaku -
Total PPh Badan (Tahunan) Rp 0
PPN Kurang Bayar (Bulan ini) Rp 0
PT Non-PKP (Omzet < Rp 4,8 Miliar)

Menggunakan pembukuan normal. Berhak diskon tarif PPh Badan 50% menjadi 11% (Fasilitas Pasal 31E). Tidak wajib pungut PPN.

Rp 0
Rp 0

Estimasi PPh Badan

Tarif efektif: 11% (Fasilitas Ps 31E)

Total Pajak Disetor Rp 0
UMKM (PP 55/2022)

Tarif 0,5% dari Omzet. Berlaku 3 tahun untuk PT, 4 tahun untuk CV. Khusus Orang Pribadi, bebas pajak untuk omzet Rp 500jt pertama.

Rp 0

Kalkulasi Pajak Final 0,5%

Potongan Bebas Pajak (PTKP UMKM) - Rp 500.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 0
Total Pajak (Setahun) Rp 0
Pajak Pribadi / Owner (UU HPP Pasal 17)

Digunakan jika Anda menggunakan pembukuan/norma. Tarif progresif 5% hingga 35% setelah dikurangi PTKP.

Rp 0

PPh 21 Orang Pribadi Tahunan

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 0
Total Pajak Setahun Rp 0
Potongan Gaji Karyawan (Estimasi)

Simulasi ini mengonversi perhitungan ke setahun untuk mendapatkan hasil pemotongan per bulan yang ekuivalen sebagai panduan gaji netto.

Rp 0

Estimasi Potongan Bulan Ini

Biaya Jabatan (Max 500rb/bln) - Rp 0
Pajak Dipotong (Per Bulan) Rp 0
Gaji Bersih (Take Home Pay) Rp 0
Pajak Pemotongan Pihak Lain (Withholding Tax)

Pajak yang dipotong oleh klien (PPh 23), wajib disetor saat sewa tempat (PPh 4 ayat 2), atau saat menarik laba owner (Dividen).

Dipotong 2% oleh klien (PT) dari nilai invoice jasa Anda.

Dipotong (2%): Rp 0

Wajib potong 10% dari uang sewa ruko/kantor untuk negara.

Disetor (10%): Rp 0

Profit ditarik pribadi (10%). Bisa 0% jika diinvestasikan lagi.

Final (10%): Rp 0